Pengakuan Pria yang Nekat Meludahi Petugas PLN di Medan

Pelaku yang meludahi petugas PLN saat diamankan petugas kepolisian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – MRS alias Reza, pria yang meludahi petugas PT PLN (Persero) UP3 Medan, mengakui salah atas perbuatannya. Lelaki yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian itu, ternyata pemilik kafe di Jalan Halat, Kota Medan.

Capaian PLN 2021: Pelanggan 82,5 Juta, Rasio Elektrifikasi 99,43%

"Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau (korban) mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih dan apa yang saya lakukan salah," kata Reza di hadapan polisi dan wartawan di Mako Polsek Medan Kota, Sabtu, 31 Juli 2021.

Sebelum terjadi aksi meludahi petugas itu, korban Ayu Miranda dengan petugas PLN mendatangi korban di Jalan Halat, Kota Medan, Kamis, 29 Juli 2021, sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka datang untuk menyampaikan tagihan piutang pelanggan sebesar Rp719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp75.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Grab Permudah Mobilisasi Karyawan PLN

Namun, pelaku tersebut keberatan sehingga terjadi adu mulut dengan korban. Kemudian pelaku meludahi petugas.

Reza mengatakan, dia sempat meminta dan memohon kepada petugas PLN untuk tidak mematikan atau memutuskan jaringan listrik, akibat menunggak pembayaran listrik tersebut.

Gubernur Sumut Ungkap Hambatan Atasi Banjir di Kota Medan

Saat itu, sedang ada pembeli di kafenya. Namun, ia sudah memohon kepada korban dan petugas PLN lain untuk tidak diputuskan dulu. Tapi, sempat terjadi adu mulut antara tersangka dan Ayu Miranda.

"Saya memohon dikarenakan kafe pada saat itu sedang ada customer pas listrik dimatikan customer gak bisa memesan sementara saya selaku pebisnis yang berjuang sendirian saya barista dan semuanya ditambah sedang men-training barista," kata Reza.

Insiden tersebut, terekam di ponsel dan viral di media sosial. Setelah itu, korban bersama petugas PLN lainnya, mendatangi Markas Komando untuk membuat laporan. 

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan. Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Kota lantas menangkap pelaku, Jumat, 30 Juli 2021. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) subsider 315. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya