PPKM di Sumut, Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan hingga Acara Sunatan

Polisi saat membubarkan resepsi pernikahan dan hajatan sunatan di Deli Serdang.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.

VIVA – Pelanggaran pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Petugas Kepolisian dari Polsek Tanjung Morawa melaksanakan pembubaran tiga tempat resepsi pernikahan dan hajatan sunatan di Kecamatan Tanjung Morawa.

Diprioritaskan Gerindra jadi Cagub, Bobby Nasution Ingin Wakilnya Seperti Ini

"Kegiatan (pembubaran) kita laksanakan, Sabtu 31 Juli 2021. Kegiatan (langsung) selesai situasi aman dan baik," sebut Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin kepada wartawan, Minggu, 1 Agustus 2021.

Pembubaran pertama di acara resepsi pernikahan di Dusun 5, Desa Pardamean. Kemudian, hajatan sunatan keluarga Ismail di Desa Tanjung Mulia. Selanjutnya, resepsi pernikahan di Desa Tanjung Baru dan terakhir, resepsi pernikahan di Desa Bangun Sari. 

Respons Bobby Nasution Soal Wacana PDIP Usung Ahok dan Bakal Jadi Lawan di Pilgub Sumut

Sawangin menjelaskan, pembubaran tersebut untuk mencegah kerumunan dan penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat. Berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut nomor 188.54/31/INST/2021, tanggal 26 Juli 2021 tentang PPKM level 3, 2  dan 1.

Baca juga: Anies Tegaskan Warga Jakarta Tidak Sulit Dapatkan Vaksin COVID-19

Heboh Kasus Pernikahan Pria dan Waria di Halmahera Selatan, Polisi Turun Tangan

"Lalu Instruksi Bupati Deli Serdang No. 440/ 2515/ tanggal 26 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2 dan 1 dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19," tutur Sawangin.

Dia mengungkapkan, dalam pembubaran tersebut pihak Kepolisian lebih mengedepankan edukasi dalam pencegahan. Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19, untuk sama-sama dilakukan masyarakat.

Begitu juga, polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Khususnya, dalam kehidupan sehari-hari dan menjauhi kerumunan orang dengan jumlah besar.

"Penjelasan (kita) saat ini, kegiatan yang menghadirkan orang banyak dilarang," ujar Sawangin.

Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah Sebut Boleh Nikahi Wanita di Bawah Umur: Kita Bicara Hukum Syar'i

Namun rupanya, hal itu berbeda dengan syariat Islam. Pendakwah kenamaan, Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan, wanita di bawah umur ternyata boleh dinikahi. Benarkah?

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024