MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap DKPP
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
"Didasarkan uraian itu maka para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam pengujian undang-undang ini," kata mantan ketua KPU Kota Bandar Lampung tersebut.
Dalam pembahasannya, Fauzi menjabarkan perspektif legal yaitu tentang kelembagaan DKPP, sifat final dan mengikat putusan DKPP, putusan DKPP abuse of power, dan putusan DKPP tidak dapat diuji. Sehingga pemohon meminta MK untuk mengujinya.
Batu uji hak konstitusional yang disampaikan dalam permohonan di antaranya, pasal 27 ayat 1, pasal 28C ayat 2, pasal 28 D ayat 1, pasal 28 D ayat 3, pasal 28 G ayat 1, pasal 28 H ayat 2, pasal 28 I ayat 2, dan pasal 28 J ayat 2 undang undang dasar 1945.
Selanjutnya, dia menyatakan dalam petitumnya memohon kepada yang mulia majelis hakim MK berkenan memutus dan menyatakan pasal 458 ayat (13) sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan seterusnya.
Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Senin, 16 Agustus 2021, dengan agenda menyampaikan perbaikan permohonan.
Permohonan pengujian khusus pada ketentuan Pasal 458 ayat (13) dan pengujian terhadap sebagian frasa dan kata dalam Pasal 14 huruf m, Pasal 17 huruf m, Pasal 20 huruf m, Pasal 38 ayat (4), Pasal 93 huruf g angka 1, Pasal 97 huruf e angka 1, Pasal 101 huruf e angka 1, Pasal 105 huruf e angka 1, Pasal 137 ayat (1), Pasal 159 ayat (3) huruf d, Pasal 458 ayat (5), ayat (10), ayat (11) & ayat (14), serta Pasal 459 ayat (5)Â Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar 1945.