34 WNA China Baru Saja Masuk ke Indonesia, Ini Kata Kemenkumham

Suasana Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Sebanyak 34 warga negara asing (WNA) asal China kembali datang ke Indonesia. Mereka masuk dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Sabtu kemarin dan telah mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Sambut World Water Forum, Ditjen Imigrasi Permudah Visa hingga Siapkan Jalur Khusus

Laporan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham) mengatakan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja yang telah mendapat izin dan lolos pemeriksaan dari berbagai instansi.

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Minggu 8 Agustus 2021.

5 Negara Asia Tenggara Diajak Thailand Terapkan Skema ala Visa Schengen

Baca juga: Viral Awan Berbentuk Orang Muncul Berulang, BMKG Ingatkan Hal Ini

Angga mengatakan, 34 tenaga kerja dari negeri Tirai Bambu itu ke Indonesia dengan menumpangi maskapai Citilink dengan kode QG8815. Pesawat tersebut diketahui mengangkut 37 penumpang dengan tiga penumpang di antaranya merupakan warga negara Indonesia alias WNI.

Saudi Arabia Permits All Types of Visas to Perform Umrah

Selain itu, pesawat juga membawa 19 orang awak alat angkut. Selama masa PPKM, lanjut Angga, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia. Yakni pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19, serta awak alat angkut.

"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi COVID-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19," tegasnya.

Otoritas termasuk Imigrasi juga tegas menolak para WNA yang datang ke Indonesia karena tidak sesuai persyaratan kesehatan.

"Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya