Korupsi Bansos Rp450 Juta, Pendamping PKH Ditangkap Polisi

Polres Malang menunjukkan barang bukti korupsi PKH.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya (Malang)

VIVA – Polres Malang menangkap wanita berinisial PTH, seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos RI. Dia ditangkap karena melakukan korupsi dana milik 37 penerima manfaat sejak tahun 2017, dana itu tidak diserahkan ke penerima tetapi dia nikmati sendiri untuk keperluan pribadi.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi Bagoes Wibisono mengatakan, pelaku bertugas sebagai pendamping PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Satreskrim Polres Malang sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah seluruh bukti cukup, dia ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2021 lalu. 

"Tanggal 2 Agustus 2021 penyidik Satuan Reskrim Polres Malang melaksanakan gelar Perkara peningkatan status saksi terlapor, PTH sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yang cukup. Untuk selanjutnya kemudian tersangka ditahan di Rutan Polres Malang," kata Bagoes, Minggu, 8 Agustus 2021.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Penyelamatan 15 Danau, Luhut Ketua Dewan Pengarah

Bagoes mengatakan, selama melakukan korupsi dari kurun waktu 2017 hingga 2020 total kerugian penerima manfaat sebesar Rp450 juta. Pelaku sendiri bertugas sebagai Pendamping Sosial PKH Kabupaten Malang di Kecamatan Pagelaran sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021. 

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pada tahun Anggaran 2017 sampai 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kira-kira total 37 KPM (Kelompok Penerima Manfaat) yang nilainya mencapai sekira 450 juta rupiah," ujar Bagoes.

Bagoes mengungkapkan, modus tersangka tidak memberikan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) kepada sekitar 37 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Di antaranya, 16 KKS untuk KPM tidak pernah diberikan kepada yang berhak, 17 KKS untuk KPM tidak ada ditempat atau meninggal dunia, dan 4 KKS untuk KPM hanya diberikan sebagian.

"Tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orangtuanya yang sakit, pembelian barang peralatan elektronik seperti Kulkas, televisi, laptop, keyboard, kompor, AC, 1 (satu) unit Yamaha NMAX. Sisanya untuk kepentingan sehari-hari," tutur Bagoes.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti antara lain, 33 KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) 33 buku rekening Bank BNI atas nama KPM (Keluarga Penerima Manfaat), sejumlah bundel rekening koran, satu motor Yamaha NMAX. Dan uang tunai sekira Rp7 juta.

"Tersangka diduga telah melanggar tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU No. 20 tahun 200 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Bagoes.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya