Polri: Habib Rizieq Masih di Rutan Bareskrim

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA – Habib Rizieq Shihab, terdakwa kasus pelanggaran kerumunan di Petamburan dan Megamendung saat ini masih berada dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Harusnya, Habib Rizieq bebas dari penahanan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung hari Senin, 9 Agustus 2021.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

“Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan.

Namun, Ramadhan tidak mau menjelaskan lebih banyak terkait status penahanan Habib Rizieq dan kawan-kawan. Karena menurut dia, hal tersebut bukan lagi ranah dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

“Silakan tanya jaksa, bukan ranah kita,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab dalam 3 perkara yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung dan menyebarkan berita bohong atau hoax.

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum; menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 226/Pid.Sus/2021/PN.JKT.TIM, tanggal 27 Mei 2021,” demikian bunyi putusan PT DKI pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Selain itu, Hakim Ketua Sugeng Hiyanto bersama anggota Tony Pribadi dan Yahya Stam juga mengadili membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000.

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan, karena melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.

Baca juga: Banding Ditolak, Habib Rizieq Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya