Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Dapat Kejutan HUT RI

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) menyampaikan bahwa provinsi ini berhasil mengintegrasikan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) 100 persen.

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

"Sulawesi Utara menjadi provinsi ke-17 yang berhasil mengintegrasikan JDIH hingga 100 persen melalui portal www.jdihn.go.id," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Capaian tersebut berkat dukungan 32 anggota JDIH Sulut yang terdiri dari unsur Pemerintah, sekretariat dewan daerah provinsi, kabupaten dan kota. Antusias para anggota dalam berpartisipasi merupakan bagian untuk memajukan pembangunan hukum dan HAM di Bumi Nyiur Melambai.

Belasan Kali Erupsi di Gunung Api Ile Lewotolok Lembata NTT

Keberhasilan Sulawesi Utara atas capaian integrasi JDIH disampaikan langsung oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI. Hingga saat ini masih ada 17 provinsi di Tanah Air yang belum merealisasikan atau mengintegrasikan JDIH hingga 100 persen, kata dia.

Keberhasilan Sulut menjadi provinsi ke-17 dalam hal integrasi JDIH semakin istimewa, mengingat hal itu berdekatan dengan momentum Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

"Ini hadiah bagi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia," kata Ronald.

Kendati demikian, Ronald berpesan agar keberhasilan integrasi JDIH tidak membuat seluruh anggota berpuas diri serta tetap memperbaharui data yang ada. Sehingga, tujuan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional (JDIHN) sebagai medium dokumen hukum nasional dapat tercapai secara optimal di Sulut.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.

JDIHN juga merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Wadah tersebut menyajikan informasi hukum serta data produk hukum yang berlaku dan selalu diperbarui menjadi sesuatu yang dibutuhkan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya