Eks Penyidik KPK Serahkan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Sumber :
  • KPK

VIVA – Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rizka Anungnata menyerahkan bukti-bukti tambahan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Bukti tersebut merupakan barang elektronik yang diyakini Rizka bisa jadi petunjuk pemeriksaan etik Lili.

"Data-datanya adalah bukti elektronik yang bisa jadi bukti petunjuk," kata Rizka ketika dikonfirmasi awak media, Kamis, 12 Agustus 2021.

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

Menurut Rizka, persidangan etik Lili saat ini masih berjalan. Ia mengaku sudah memberikan keterangan kepada majelis etik pekan lalu.

Dalam keterangannnya, dirinya menyampaikan sejumlah nama saksi yang dinilainya memiliki keterkaitan dengan fakta dugaan pelanggaran etik Lili.

Dewas Sebut Ada Sembilan 'Lurah' Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

"Mudah-mudahan Dewas mau mengakomodir," ujarnya.

Meski demikian, Rizka mengklaim tak mengetahui apakah Lili telah memberikan keterangan selaku terlapor di persidangan etik ini atau belum.

"Saya belum tahu kalau LPS (Lili Pintauli) sudah atau belum memberikan keterangan sebagai terlapor," imbuhnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya