Pakai Merek Starbucks, Perusahaan Rokok di Sumut Digugat

Ilustrasi rokok (picture-alliance/dpa/APA/H. Fohringer).
Sumber :
  • dw

VIVA – Starbucks Corporation menggugat PT Sumatra Tabacco Trading Company ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Juli 2021. Dalam gugatannya, perusahaan yang menjual minuman kopi ini menggugat terkait penggunaan merek.

img_title Starbucks Mendadak Tutup 250 Gerai, Ada Apa?

Berdasarkan informasi dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Starbucks sebagai penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya bernama Yovianko Salomo Siregar. Sementara, nomor perkaranya 51/Pdt.Sus-HKI/2021/PN.Jkt.Pst.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam petitumnya, Starbucks berharap majelis hakim menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya terhadap PT Sumatra Tabacco Trading. Kemudian, menyatakan bahwa Tergugat beriktikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat.

img_title Inovasi Otomotif di Industri Transportasi Pertambangan Bikin Agen Pemegang Merek Makin Kompetitif

Baca juga: Luhut Minta Pemda Jangan Tutup-tutupi Data COVID-19

Selanjutnya, membatalkan merek Starbucks Nomor Pendaftaran IDM000342818 dalam kelas 34 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya. Menyatakan merek Starbucks milik Penggugat sebagai merek terkenal. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

img_title Bidik Penguatan Dominasi Pasar Jabar, SIG Hidupkan Kembali Semen Kujang

Kemudian, memerintahkan kepada turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat.

Hal itu dilakukan dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, (tengah)

Polri Bongkar Beras Fortifikasi Palsu, 5 Merek Ini Diduga Tak Sesuai Kandungan Gizi di Kemasan

Bareskrim Polri membongkar dugaan produksi dan perdagangan beras fortifikasi palsu yang dilakukan PT Dewa Tunggal Abadi. Hasil penyidikan mengungkap ada lima merek beras.

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut