KPK Banding Vonis Eks Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

"Hari ini JPU KPK telah menyatakan banding di PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu 18 Agustus 2021.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis terdakwa perkara suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018 itu dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ali Fikri mengatakan yang menjadi alasan banding Jaksa KPK, yaitu pertimbangan dan amar putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Di antaranya terkait lamanya pidana badan yang dijatuhkan dan jumlah uang pengganti yang dibebankan terhadap diri terdakwa," ujarnya.

Lebih jauh Ali mengatakan, tim JPU akan segera menyusun dan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui kepaniteraan pada PN Tipikor Pekanbaru.

Diketahui, Zulkifli terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, dakwaan kedua alternatif kedua melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Akal-akalan Gazalba Saleh Cuci Uang Korupsi: Pakai Profesi Dosen hingga KTP Orang Lain

Selain itu, menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Dalam putusannya, hakim tidak membebankan kepada terdakwa Zulkifli untuk membayar uang pengganti kepada negara.

Ekonomi Kuartal I-2024 Tumbuh 5,11 Persen di Tengah Gejolak Global, Sri Mulyani: APBN Jaga Daya Beli

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Zulkifli dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, dalam tuntutannya JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Zulkifli supaya membayar uang pengganti sebesar Rp3.848.427.906 dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan terdakwa ke rekening KPK dan telah disita oleh KPK sejumlah Rp250.000.000.

Gazalba Saleh Didakwa TPPU Rp 25 Miliar
KPK merilis kasus tangkap tangan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi yang Menjerat Gubernur Malut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan 2 tersangka baru kasus korupsi pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024