TWK Pegawai KPK Langgar HAM, Amiruddin: Kok Ditanya Urusan Pribadi

Pegawai KPK tolak revisi UU KPK (Foto llustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, menemukan adanya 11 pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status menjadi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadi ASN. Komnas HAM menilai proses penghargaan atas harkat dan martabat seorang tidak berjalan dengan baik.

"Dari sebelas itu sebenarnya kalau kita lihat besaran soalnya itu adalah bagaimana dalam proses ini yang namanya penghargaan pada harkat dan martabat setiap warga negara itu dan proses itu tidak berjalan dengan baik," kata Amiruddin Al Rahab, dalam program Dua Sisi tvOne, Kamis, 19 Agustus 2021

Amiruddin menjelaskan, Komnas HAM melihat ada masalah dalam proses TWK yang berujung pada diberhentikannya sejumlah pegawai. Semestinya dalam pelaksanaan TWK tersebut, penyelenggara lebih memperhatikan norma dan prinsip HAM.

"Dari situ kami lihat bahwa ini prosesnya yang bersoal. Makanya ujung dari proses itu kan diberhentikannya orang dan beberapa pegawai KPK itu," tuturnya.

"Nah, jadi hal-hal seperti itu kalau kita mau ke depan lebih baik dalam mengelola semua kewenangan yang dimiliki oleh instansi-instansi kami dari komnas ham memberi pandangan bahwa semestinya seluruh proses itu memperhatikan norma dan prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujar Amiruddin

Pun, ia menekankan, dalam pelaksanaan TWK harus berjalan dengan transparan terkait yang akan menjadi penilaian dalam tes tersebut. Materi tes juga mestinya jelas yang menyangkut tugas pokok dan fungsi bukan pertanyaan yang bersifat pribadi.

"Misalnya tentang perempuan ya. Ini kan pegawai KPK yang dites tentang kemampuan kerja atau bahasa umumnya profesionalitas dalam menjalankan fungsi dan tugas pokok, kok ditanya soal-soal urusan pribadi yang sangat pribadi begitu. Nah, itu salah satu contoh bahwa seperti ini tidak boleh terjadi semestinya," lanjutnya

Menurut Amiruddin, tak satupun orang dapat dilanggar haknya. Sebab, hak asasi manusia melekat pada individu masing-masing. Sehingga jika ada yang dilanggar haknya, sebisa mungkin harus dipulihkan.

Hak Disabilitas, Kematian Petugas hingga Netralitas Aparat dalam Pemilu Disorot Komnas HAM

"Ini bukan soal jumlah orang, konstitusi kita mengatakan hak asasi manusia melekat pada individu. Satu orang saja kalau itu terjadi mesti kita pulihkan haknya," tuturnya

Dia menambahkan,  perlunya standar dalam menjalankan fungsi pemerintahan. 

Eks Kasum TNI: Pangkat Jenderal Kehormatan Hapus Tuduhan Prabowo Pelanggar HAM

"Oleh karena itu, prinsip hak asasi manusia seperti ini mestinya jadi standar dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Itu konsen besar kami dalam proses ini," kata Amiruddin.

KPU Bantah Catatan Komnas HAM soal Surat Suara Penyandang Disabilitas Tak Ada Huruf Braille
Monumen Pancasila Sakti

Komnas Perempuan Harapkan Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Diperpanjang

Komnas Perempuan berharap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM yang berat dapat diperpanjang, termasuk untuk periode kepemimpinan berikutnya.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024