Giliran Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan semua keputusan kepada Dewan Pengawas terkait laporan perwakilan 57 pegawai KPK terhadap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Lembaga antirasuah memastikan tidak akan mencampuri ataupun mengintervensi proses pelaporan kepada Dewas tersebut.

Diketahui, sejumlah pegawai nonaktif KPK baru saja melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Pelaporan terhadap Alexander itu dilakukan karena diduga melakukan pelanggaran etik dan pencemaran nama baik.

"Ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam peristiwa yang dilaporkan, kami serahkan penuh kepada Dewas untuk menindaklanjutinya. KPK tidak akan dan tidak bisa mencampuri apalagi mengintervensi prosesnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 23 Agustus 2021.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Ali lebih jauh mengatakan pelaporan atau pengaduan kepada Dewas bisa dilakukan siapa saja, dan ini merupakan hak semua pihak. 

Ali menerangkan, KPK menghormati dan meyakini profesionalitas dan independensi Dewas dalam memeriksa dan memutus setiap pengaduan yang diterimanya.

Sebelumnya, perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK telah mengirimkan dua surat kepada Dewas Pengawas. Pertama adalah dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh Wakil Ketua Alexander Marwata.

Perwakilan Pegawai KPK Hotman Tambunan mengatakan, Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada tanggal 25 Mei 2021.

Pernyataan Alex yang diduga melanggar etik yaitu "...sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan...".

"Pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan," kata Hotman.

Menanggapi itu, Alexander Marwata mengaku tidak mempermasalahkan pengaduan tersebut. Ia bahkan menegaskan tidak perduli mengenai itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya