PPKM Level 3, Sertifikat Vaksin Masih Jadi Syarat Masuk Mal

Pengunjung mal harus menunjukan sertifikat vaksin
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di sejumlah daerah mulai diturunkan atau dilakukan pelonggaran. dari PPKM level 4 ke PPKM level 3. Pemerintah pun memberi syarat sejumlah aktivitas, baik di rumah ibadah, pusat perbelanjaan dan restoran.

"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga jam 20.00," kata Presiden Jokowi, Senin malam 23 Agustus 2021.

Menurut Jokowi, hal itu berlaku juga pusat perbelanjaan atau mal. Mal boleh beroperasi hingga pukul 20:00 dengan maksimal 50 persen pengunjung.

"Dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," ucap Kepala Negara.

Namun demikian, dengan adanya perbaikan ini, masyarakat diminta tetap waspada. Aparat di lapangan juga diberi tugas oleh Presiden untuk memastikan protokol kesehatan masyarakat.

Selain itu kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin supaya meningkatkan pelaksanaan vaksinasi. Begitu juga perintah aparat TNI/ Polri agar melakukan kontak lacak bagi orang - orang yang terkonfirmasi positif.

Sertifikat vaksin masih jadi syarat masuk ke mal dan restoran. Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi bahwa aplikasi peduli lindungi masih jadi syarat untuk masuk fasilitas publik itu.

"Penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk," ujarnya.

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

Berikut rangkuman aturan baru PPKM yang diumumkan Presiden: 

1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang;

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;

3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;

Jokowi Bakal Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk dalam RAPBN 2025

4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Gibran membantah pernyataan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto yang menyebutkan Presiden Jokowi dan dirinya sudah masuk ke Golkar

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024