Polisi Serahkan Berkas Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD ke Jaksa

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto
Sumber :
  • Antara

VIVA – Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto mengatakan, perkara atas dugaan korupsi proyek pembangunan DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) dengan tersangka Ronny Tanusaputra dinyatakan lengkap atau P21.

Jaksa KPK Berencana Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang Kasus Korupsi SYL

"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulteng dan sudah dinyatakan lengkap (P.21) sehingga tinggal menunggu waktu untuk dilakukan tahap II, " kata Didik, Senin 23 Agustus 2021.

Sebelumnya, hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri menolak permohonan pemohon praperadilan Nomor: 7/Pid.Pra/2021/PN Pal diajukan Ronny Tanusaputra (pemohon) dengan termohon Kapolri Cq Kapolda Sulteng, Kamis 20 Mei 2021.

SYL Sudah Siap Dipenjara Usai Terjerat Kasus Korupsi di Kementan: Berapapun Hukumannya

Dengan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan tersebut, maka status Ronny Tanusaputra sebagai tersangka dianggap sah. 

Polda Sulteng menetapkan Ronny Tanusaputra sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut).  

Jaksa Ungkap Gazalba Saleh Cuci Uang Beli Alphard, tapi di LHKPN Bilang Cuma Ada Avanza

“Dalam eksepsi menilai eksepsi termohon. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon,” tandas Zufi Amri dalam putusannya. 

Inti pertimbangan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, karena menurut hakim, alasan pemohon adanya hubungan perjanjian kontrak dengan Direktur PT. Multi Konstrindo, Christian Hadi Chandra tidak termasuk kewenangan praperadilan. 

Sebab praperadilan hanya menilai formalitas penetapan tersangka. Sementara alasan pemohon telah masuk penilaian materi pokok perkara. 

Terkait penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon, menurut Hakim Amri sudah memiliki bukti permulaan cukup sesual Pasal 184 KUHP. 

Diketahui, Polda Sulteng juga telah menetapkan tersangka terhadap Direktur PT. Multi Konstrindo, Christian Hadi Chandra pada kasus yang sama . Namun status tersangka Christian Hadi Chandra telah dicabut, usai mengajukan praperadilan.

Mantan ajudan Mentan SYL bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta

SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 Juta di Makassar Pakai Uang Hasil Memalak Pejabat di Kementan

Seorang pejabat Kementerian Pertanian mengatakan SYL juga sempat membayarkan gaji pembantunya di Makassar menggunakan uang hasil pemerasan pejabat eselon I.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024