Otonomi Daerah: Definisi, Tujuan, Asas, Prinsip, dan Dasar Hukum

Ilustrasi peta Indonesia.
Sumber :

VIVA – Melalui Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Indonesia memberlakukan sistem pemerintahan otonomi daerah. Otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti diri mereka sendiri dan namos yang berarti hukum atau aturan.

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

Jadi, otonomi daerah adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonomi. Hal ini dimaksudnya untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Otonomi daerah merupakan hak daerah otonomi untuk mengatur, mengurus, mengendalikan, dan mengembangkan urusannya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut penjelasan otonomi daerah secara lengkap yang dilansir dari repository.uin-suska.ac.id.

Geger Seorang Ulama Pesohor Kritik Nabi Muhammad

Otonomi Daerah

Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

Krisis Populasi Jepang: Setengah Perempuan Muda Hilang di 40 persen Wilayah pada 2050

F. Sugeng Istianto

Otonomi daerah merupakan sebuah hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.

Syarif Saleh

Otonomi daerah adalah hak untuk mengatur dan memerintah daerahnya sendiri, di mana hak ini diperoleh dari pemerintah pusat.

Kansil

Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah guna mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Widjaja

Otonomi daerah adalah salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan guna memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik.

Vincent Lemius

Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam membuat keputusan politik dan administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Otonomi Daerah

  1. Terdapat sebuah keadilan secara nasional
  2. Bisa meningkatkan pelayanan lebih baik kepada masyarakat
  3. Distribusi regional yang merata dan adil
  4. Bisa mengembangkan kehidupan yang berasaskan demokrasi
  5. Menjaga hubungan supaya tetap harmonis antara pemerintah pusat, daerah, dan antardaerah terhadap integrasi Republik Indonesia.
  6. Bisa mendorong pemberdayaan masyarakat
  7. Bisa menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, dan mengembangkan fungsi dari pihak DPRD

Asas Otonomi Daerah

Pada dasarnya asas-asas untuk menyelenggarakan otonomi daerah ada tiga, yaitu:

  • Asas desentralisasi yang bermakna penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah guna mengurus urusannya sendiri berdasarkan asas otonom.
  • Asas dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur dan bupati atau wali kota yang menjadi representasinya di daerah.
  • Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom guna melaksanakan Sebagian urusan pemerintah yang menjadi wewenang pemerintah pusat atau provinsi kepada kabupaten atau kota untuk melaksanakan kewajiban pemerintahan daerah provinsi.

Prinsip Otonomi Daerah

  • Prinsip otonomi luas adalah suatu daerah akan diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga sendiri dan pemerintahannya, kecuali jika ada wewenang yang menurut perundang-undangan memang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
  • Prinsip otonomi nyata adalah suatu daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan yang didasarkan pada tugas, wewenang, dan kewajiban secara nyata sudah ada dan memiliki potensi untuk bisa terus tumbuh, berkembang, sekaligus hidup sesuai potensi daerah.
  • Prinsip otonomi bertanggung jawab adalah sebuah sistem penyelenggaraan pemerintahan harus disesuaikan dan diperhatikan mengenai adanya maksud dan tujuan dari pemberian otonomi. Tujuan prinsip ini adalah bisa memberdayakan masing-masing daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Otonomi Daerah Diatur dalam UU

  1. Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  4. Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
  5. Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
  6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya