Polri Janji Tangani Kasus Yahya Waloni Secara Profesional

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

VIVA - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Untuk itu, masyarakat diminta tetap tenang karena Yahya sudah ditangkap pada Kamis, 27 Agustus 2021.

img_title Bareskrim Usut Tuntas Mafia Pangan Usai Terima Laporan Mentan Amran

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan Yahya Waloni saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pada kesempatan ini, Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021.

img_title Dudung Beberkan Pesan Menohok Presiden Prabowo untuk Tangani Karhutla

Menurut dia, masyarakat harus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Tentu, Polri akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.

“Percayakan kepada Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara professional, transparan dan akuntabel berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

img_title Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Dudung Soroti Emosi Anggota Muda hingga Sistem Rekrutmen

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, Ustaz Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA.

“Selain itu, disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” kata Rusdi.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasastya

Sosok Brigjen Made Agus: Jenderal Lesehan Makan Pecel di Aspal hingga Terlibat Optimalisasi ETLE

Brigjen I Made Agus Prasatya mendapat amanah sebagai Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri setelah sebelumnya menjabat Dirgakkum.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut