Gaji Dipotong, Lili Pintauli Masih Terima Rp80 Juta Lebih Per Bulan

Lili Pintauli Siregar
Sumber :
  • Instagram Lili Pintauli Siregar

VIVA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial. Padahal, KPK sedang mengusut perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean membacakan amar putusan terhadap Lili, Senin, 30 Agustus 2021.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Baca juga: Pimpinan KPK Lili Pintauli Divonis Langgar Etik, Gaji Dipotong 40%

Kendati gajinya dipotong 40 persen selama setahun, berdasarkan aturannya, Lili masih menggantongi pendapatan lebih dari Rp80 juta per bulan.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Hal ini lantaran gaji yang dipotong hanya gaji pokok sebagai Wakil Ketua KPK sebesar Rp4,62 juta berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak keuangan, Kedudukan Protokol, Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dengan begitu, gaji Lili yang dipotong Dewas hanya sekitar Rp1,84 juta.

Padahal, selain gaji pokok, berdasarkan PP 82 tahun 2015, Wakil Ketua KPK mendapatkan uang tunjangan jabatan sebesar Rp20,4 juta dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2,1 juta.

Tak hanya itu, Pasal 4 PP yang sama menyebut Wakil Ketua KPK juga mendapatkan tunjangan fasilitas berupa tunjangan perumahan sebesar Rp34,9 juta; tunjangan transportasi sebesar Rp29,5 juta; tunjangan asuransi dan jiwa sebesar Rp16,3 juta yang dibayarkan ke penyelenggara asuransi; serta tunjangan hari tua sebesar Rp6,8 juta. Pendapatan tersebut belum termasuk biaya perjalanan dinas.

Semua tunjangan tersebut dibayar tunai, hanya tunjangan asuransi dan jiwa yang dibayarkan ke penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkam oleh Sekjen KPK atau pejabat yang ditunjuk yang dilaksanakan seusai peraturan UU.

Dengan menghitung gaji pokok, dan berbagai tunjangan, secara total yang diterima oleh Wakil Ketua KPK sebesar Rp89,45 juta per bulan.

Sementara yang dipotong Dewas hanya dari gaji pokok atau sekitar Rp1,8 juta. Dengan demikian, Lili masih menerima lebih dari Rp80 juta per bulannya.

Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

M57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024