Profil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK yang Disanksi Potong Gaji

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Profil Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menjadi perbincangan karena terindikasi melanggar kode etik berat terkait kasus Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial. Lili dinyatakan melanggar kode etik karena berhubungan secara langsung dengan terdakwa M Syahrial.

Lili Pintauli dilaporkan pegawai karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai nonaktif tersebut. Anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK, Albertina Ho menerangkan pada Februari-Maret 2020, Lili dan Syahrial sempat berkenalan ketika dalam perjalanan pesawat Kualanamu-Jakarta.

Ketika itu, Lili berkenalan dengan Syahrial padahal telah menyandang status terperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Pemko Tanjung Balai. Albert menyatakan komunikasi terus dilakukan oleh keduanya, bahkan Lili sempat memberikan nomor ponsel kepada Syahrial.

Selain itu, Lili diduga menginformasikan mengenai perkembangan penanganan kasus M Syahrial yang sedang ditangani oleh KPK. Ia terbukti bersalah dan terkena sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.

Profil Lili Pintauli Siregar dan Perjalanan Kariernya

Profil Lili Pintauli Siregar

Nama Lengkap: Lili Pintauli Siregar

Nama Panggilan: Lili

Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar

Tempat, tanggal lahir: Bangka Belitung, 9 Februari 1966

Pendidikan Terakhir: S2 Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara

Lili Pintauli Hadiri Sidang Etik, Dewas KPK Langsung Bahas Vonis

Perjalanan Karier

Karier Lili diawali dengan menjadi Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Meda sejak tahun 1991 sampai 1992. Setelah itu, ia kemudian bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH dan dan rekan pada tahun 1992 sampai 1993 sebagai asisten pengacara.

Dewas KPK Pastikan Lili Pintauli Tetap Diproses Walau Mangkir Sidang

Ia kemudian aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan pada tahun 1994. Di tempat tersebut, Lili sampai menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusbakumi pada tahun 1999 sampai tahun 2002.

Selama dua periode mulai tahun 2008 sampai 2013 dan 2013 sampai 2018, Lili menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Sanksi dan Korban (LPSK). Adapun ia pernah tercatat dalam pendampingan justice collaborator mengenai kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang yaitu Rosalina Manulang.

Kariernya semakin menanjak hingga pada tahun 2019 ia terpilih sebagai wakil Ketua KPK mendampingi Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Ia adalah satu-satunya perempuan yang bisa duduk di bangku kepemimpinan KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya