Pengacara Minta M Kece Diperlakukan Sama Seperti Yahya Waloni

Polisi menangkap youtuber M Kece.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Kuasa Hukum Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, Herbert Aritonang, meminta penyidik Bareskrim memperlakukan sama kliennya dengan Yahya Waloni, tersangka kasus penodaan agama yang dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

“Terkait Yahya Saloni yang sudah dibantarkan. Kami berharap polisi memperlakukan hal yang sama,” kata Herbert di Gedung Bareskrim pada Senin, 30 Agustus 2021.

Menurut dia, kliennya juga memiliki riwayat penyakit yang mengerikan seperti gula, kolesterol dan kencing darah sejak lama. Justru, Herbert khawatir penyakit yang diderita Kece lebih buruk daripada Yahya.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

“Bisa jadi Pak Kece lebih buruk kondisinya. Karena setau saya pemberitaan itu gagal jantung, gula, dan ginjal, apalagi kolestrol, kencing darah. Kencing darah kan larinya ke jantung dan ginjal ya. Itu komplikasi yang makin berbahaya takutnya terpapar COVID-19 lebih mengancam nyawanya,” ujarnya.

Baca juga: Pengacara: M Kece Punya Riwayat Penyakit Mengerikan

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Youtuber M Kece ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyian daerah Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada pukul 19.30 WITA. Kini, Kece menyandang sebagai tersangka.

“Beberapa hari lalu telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Berikutnya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, kata Rusdi, tersangka Muhamad Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya