Purwakarta Mulai Pembelajaran Tatap Muka 6 September

Sekolah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Kabupaten Purwakarta menjadwalkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas dijadwalkan dimulai pada 6 September 2021 untuk wilayah berstatus zona sebaran COVID-19 kategori hijau, kuning dan oranye.

BPBD Assessment Pergerakan Tanah di Purwakarta

"Satuan pendidikan yang boleh melaksanakan PTM terbatas pada gelombang pertama mulai pada 6 September 2021 hanya untuk wilayah yang berstatus zona hijau, kuning dan oranye," ujar Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Senin 30 Agustus 2021.

"Sedangkan untuk satuan pendidikan yang berada di zona merah keputusannya menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PTM terbatas 20 September 2021 mendatang," tambah Anne.

Asyik Lawan Arah, Bus Pandawa 87 Diadang Kopassus

Menurutnya, sekolah yang melaksanakan PTM terbatas akan dipantau oleh Satgas COVID-19 untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dipatuhi untuk meminimalisir risiko penularan. Sampai dengan saat ini sebanyak 4.324 siswa sudah divaksin atau 11,22 persen dari total 38.538 siswa SMP. 

"Untuk sekolah percontohan pembelajaran tatap muka ini akan dikembalikan lagi kepada sekolah yang sudah vaksin dan segala aspek kesiapannya. Sebab di sini sifatnya kehati-hatian jangan sampai nanti ada klaster sekolah yang menjadi episentrum baru," kata Anne.

Top Trending: Sosok Noni Belanda Jadi Anggota TNI sampai Polisi Beri Mahar Emas Palsu

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto menambahkan, hasil monitoring kesiapan satuan pendidikan menerangkan, jenjang SD yang siap melaksanakan PTM Terbatas sebanyak 279 sekolah dari 413 sekolah atau 67 persen. Adapun jumlah sekolah yang diajukan untuk dilaksanakan PTM terbatas tingkat SD sebanyak 153 sekolah dan tingkat SMP sebanyak 35 sekolah yang berada di zona hijau, kuning dan oranye. 

"Untuk jenjang SMP yang siap melaksanakan PTM Terbatas sebanyak 77 sekolah dari 113 sekolah atau 68 persen. Sedangkan untuk PAUD akan dievaluasi lebih lanjut," kata Purwanto.

"Teknisnya, jumlah siswa setiap kelas maksimal 50% tiap rombel (rombongan belajar) dengan mengacu kepada panduan pelaksanaan PTM terbatas SKB 4 Menteri," tutur Purwanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya