Senin Depan, Wawan Adik Ratu Atut Kembali Jalani Sidang Dakwaan

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa, 31 Agustus 2021.

Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara suap perizinan dan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada Senin, 6 September 2021.

"Terdakwa TCW tersebut tidak dilakukan penahanan dan masih tetap berada di Lapas Sukamiskin Bandung karena sedang menjalani pidana dalam berbagai perkara sebelumnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 1 September 2021.

Kalapas Sukamiskin: Mardani Maming Hadiri Sidang PK di PN Banjarmasin, Kini Sudah Kembali ke Sel

Wawan diketahui menjadi penghuni Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015 untuk menjalani hukuman pidana 7 tahun penjara dalam perkara pemberian suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Wawan juga menjalani pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten. Dalam perkara itu, Wawan telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Selanjutnya, KPK pada 16 Oktober 2019 mengumumkan Wawan bersama empat orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan Deddy Handoko (DHA), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.

Dalam konstruksi perkara, Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy Handoko.

Pemberian itu diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan Deddy kepada Wawan baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.

Wawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya