Puan: Pengelolaan Data Milik Rakyat Tak Boleh Main-main

Ketua DPR, Puan Maharani.
Sumber :
  • Dok. DPR.

VIVA - Ketua DPR, Puan Maharani, turut menanggapi dugaan kebocoran data pribadi dalam aplikasi eHAC (electronic Health Alert Card). Dia mengingatkan pemerintah untuk melindungi data-data pribadi warga.

Pengamat Ingatkan Layanan “Lapor Mas Wapres” Jangan Cuma Terima Aduan Masyarakat Jakarta

"Pengelolaan data-data milik rakyat tidak boleh main-main. Perlindungan data-data pribadi warga harus dilakukan secara optimal agar tidak terjadi kebocoran,” kata Puan di Jakarta, Rabu, 1 September 2021.

Dia juga mendesak pemerintah melakukan upaya-upaya pencegahan kebocoran data masyarakat. Dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait untuk memberikan tambahan keamanan menyangkut perlindungan data warga, termasuk mengenai aplikasi eHAC dan peduli lindungi.

Persepi Terbongkar Lindungi Skandal Data LSI, Dewan Etik Tidak Jujur

“Kemajuan teknologi menjadi tantangan untuk kita semua, karena memang ada potensi kejahatan yang akan merugikan rakyat. Peran pemerintah sebagai pemangku kebijakan diharapkan untuk melindungi masyarakat,” katanya Puan lagi.

Baca juga: Bareskrim Polri Bantu Selidiki Dugaan Kebocoran Data Pengguna eHAC

Pakar: Rekam Jejak Potracking Teruji Lakukan Metode Survei dengan Baik

eHAC merupakan kartu manual yang dikembangkan Kementerian Kesehatan secara digitalisasi. Aplikasi eHAC digunakan untuk masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum, khususnya transportasi penerbangan.

Dalam aplikasi tersebut terdapat nama lengkap, tanggal lahir, foto, nomor KTP, paspor, hasil tes Covid-19, alamat, nomor telepon, nomor peserta rumah sakit, hingga pekerjaan pengguna. Namun, Kemenkes menyatakan aplikasi ini sudah tidak digunakan sejak beberapa bulan lalu karena dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara sudah terintegrasi dengan peduli lindungi.

Meski demikian, Puan mengimbau agar pemerintah tetap waspada. Sebab, potensi kebocoran data tetap bisa terjadi lewat platform yang menjadi mitra pemerintah sebelumnya dalam pengoperasionalan aplikasi eHAC.

“Seperti diamanatkan oleh konstitusi yang tercantum pada UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), data masyarakat harus terjamin keamanannya,” kata Puan.

Selain itu, dia berharap pemerintah membuat infrastruktur dengan keamanan lebih terhadap aplikasi peduli lindungi, yang kini dijadikan rujukan utama untuk menunjang aktivitas warga. Puan mengingatkan, data diri masyarakat terangkum jelas pada aplikasi tersebut.

“Perlu ada pendampingan juga dari pihak berwajib, termasuk Polri, untuk ikut memantau perlindungan data diri masyarakat. Jangan sampai akibat kebocoran data, keselamatan setiap rakyat dan keluarganya terancam,” kata mantan Menko PMK tersebut.

Puan juga menegaskan komitmen DPR menyangkut perlindungan data masyarakat. Di masa sidang ini, DPR tengah mengebut penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Maka kami juga mengharapkan keseriusan pemerintah dalam proses pembahasan RUU PDP agar bisa segera disahkan sebagai jaminan perlindungan terhadap data-data milik rakyat,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya