KPK Puas dengan Vonis 2 Eks Anak Buah Juliari Batubara

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa puas dengan vonis dua mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Mereka divonis lebih berat dari permintaan jaksa.

img_title Siapa 8 Saksi yang Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB? Ada 7 Pengusaha dan 1 IRT

"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara suap Bansos pada Kemensos RI Tahun 2020 dengan terdakwa Matheus Joko Santoso dan Ady Wahyono yang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 2 September 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ali lebih jauh menilai, hakim sudah baik dalam mempertimbangkan fakta persidangan. Kata dia, pihaknya juga puas Matheus diberikan pidana pengganti oleh hakim.

img_title Tanggapi Putusan MA, Elit Demokrat Sebut Status Gibran Tak Lagi Sah Sebagai Wapres

"Majelis hakim telah mengakomodir seluruh uraian analisa yuridis pembuktian sebagaimana tuntutan tim jaksa," jelas Ali.

Meski sudah puas, Ali belum bisa memastikan pihaknya tidak mengajukan banding. Pihaknya masih memilih pikir-pikir sebelum menentukan sikap.

img_title KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Budi sebut Penyidik Sita Uang Tunai

"Saat ini tim jaksa masih pikir-pikir atas putusan tersebut untuk memberi waktu menganalisa secara utuh dan lengkap terkait isi pertimbangan dari putusan majelis hakim dimaksud," kata Ali.

Diketahui, Matheus Joko divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp450 juta subsider enam bulan kurungan karena telah menerima suap pengadaan bantuan sosial.

Matheus juga diberikan pidana pengganti sebesar Rp1,56 miliar subsider penjara 1,5 tahun jika tidak dibayarkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, Adi tidak dijatuhi pidana berupa bayar uang pengganti dalam kasus itu.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, saat membacakan amar putusannya, Rabu, 1 September 2021.

Wapres Gibran Rakabuming Raka

Gerindra Tegaskan Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran Tak Pengaruhi Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Gerindra mengatakan bahwa putusan MA terkait suket ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta dikaitkan dengan kedudukan jabatan sebagai Wapres.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut