Bobol Gedung Pengadilan Negeri di Sumut, Pria Ini Ditembak Polisi

Pelaku pembobolan gedung PN Rantauprapat.
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVA - Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku pembobolan gedung Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, berinsial AES, alias Erli.

Nilai 3 Artefak Langka Zaman Majapahit yang Dicuri Capai Rp 46 Miliar

Erli melakukan pencurian satu unit televisi di ruang tunggu tamu di Gedung PN Rantauprapat, Senin, 2 Agustus 2021. Kemudian, Ketua PN Rantauprapat, Bergin Ginting, membuat laporan ke Mako Polres Labuhanbatu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, menjelaskan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Erli di rumahnya di Jalan SM Raja, Kecamatan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis, 19 Agustus 2021.

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Usai Kedapatan Dorong Motor Curian

"Selain itu, kita mengamankan seorang penadah I Alia Aun, Jalan Ampera, Kecamatan Bila Hulu, Kabupaten Labuhanbatu," kata Parikhesit, Jumat, 3 September 2021.

Baca juga: Hitungan Detik, Pencuri Gasak Motor di Depan Alfamart Cengkareng

Detik-detik Begal Taksi Online di Jakbar Gagal Gegara Portal Komplek Ditutup Semua

Parikhesit mengatakan saat dilakukan penangkapan, Erli mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Kemudian, memanjat melalui atap rumah menuju arah belakang rumahnya.

"Kemudian, tim melakukan pengejaran dan pencarian di seputaran rumah pelaku, menemukan pelaku sedang bersembunyi di atas langit-langit kamar dan pelaku berhasil diamankan," kata Parikhesit.

Tidak sampai di situ, Parikhesit mengatakan pelaku berusaha melarikan diri dan melukai petugas dengan menggunakan borgol yang terpasang di tangan. Selanjutnya, petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali ke udara. Namun, tidak diindahkan pelaku.

"Diberikan tindakan tegas terukur ke arah kaki pelaku sebelah kiri. Kemudian, tim membawa pelaku ke RSUD Rantauprapat untuk mendapat tindakan medis," kata Parikhesit.

Kepada petugas, Erli mengakui perbuatannya mencuri satu unit televisi 42 inchi dan dijual seharga Rp1,4 juta.

"Setelah dilakukan pengobatan kemudian tim membawa pelaku ke Polres Labuhanbatu guna proses secara hukum," kata Parikhesit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya