10 Orang Terduga Perusak Rumah Ibadah Ahmadiyah Sintang Ditangkap

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

VIVA – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Polres Sintang menangkap 10 pelaku perusakan rumah ibadah milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat.

7 Bandara Ditutup Sementara Akibat Erupsi Gunung Ruang

"Saat ini kami sudah mengamankan sebanyak 10 orang diduga pelaku perusakan rumah ibadah di Sintang," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak Minggu malam.

Kombes Donny menjelaskan pihaknya punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status orang yang diamankan tersebut. Polisi akan meminta keterangan para pelaku untuk mengetahui peran masing-maisg dan motif dari pembakaran.

Truk Tabrak Mobil Bak Terbuka di Sukabumi, Tewaskan Anggota KNPI

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar menyatakan, sebanyak 300 personel TNI dan Polri diturunkan dalam mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) insiden perusakan rumah ibadah milik JAI di Kabupaten Sintang.

Dia menjelaskan, dalam insiden itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah sekitar 200 orang.

Alasan Nasdem Lirik Ustaz Das'ad Latif Masuk Bursa Pilwalkot Makassar

"Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk rumah ibadahnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang rumah ibadah milik JAI tersebut," ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan rumah ibadah. "Situasi saat ini sudah terkendali, massa sudah kembali," ujarnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum," kata Menag, dikutip Sabtu 4 September 2021. 

Menurutnya, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya