Yahya Waloni Ajukan Praperadilan, Polri: Hak Tersangka

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak ambil pusing terkait praperadilan yang diajukan Yahya Waloni soal statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengatakan, apa yang dilakukan Yahya adalah haknya sebagai tersangka. Lantaran itu, Polri mempersilakan dia melakukan praperadilan. "Hak dari tersangka," kata Argo kepada wartawan, Selasa, 7 September 2021.

Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini mengatakan, Polri akan membuktikan terkait keabsahan status tersangka Yahya Waloni di pengadilan. Penyidik diyakini telah bertindak sesuai prosedur. "Nanti kita uji di pengadilan," kata Argo.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus dugaan penodaan agama Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadapnya. Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Senin 6 September 2021.

"Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan," ujar kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri kepada wartawan, Senin, 6 September 2021.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama. Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, Yahya dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, disangkakan Pasal 156a KUHP terkait penodaan terhadap agama tertentu.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya