Bareskrim Tangkap Pegawai BNI Makassar yang Hilangkan Deposito Nasabah

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pegawai BNI Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, inisial MBS, karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan bilyet giro. Penangkapan berdasarkan laporan dari BNI karena MBS diduga buat dana deposito miliaran rupiah milik nasabah raib.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika, membenarkan BNI telah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/0221/IV/2021/ Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan huruf b dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan/atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Benar, BNI telah membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang,” kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 13 September 2021.

Baca juga: BNI Catat Laba Bersih Rp5 Triliun di Semester I-2021

Menurut dia, BNI memang tidak mengalami kerugian sama sekali. Tetapi, nasabah BNI Makassar yang mengalami kerugian karena dana depositonya raib senilai Rp45 miliar. Korbannya yaitu IMB yang menyimpan dana deposito sebesar Rp70 miliar di BNI Cabang Makassar.

Bukan cuma nasabah IMB saja yang kehilangan dana depositonya, tapi ada nasabah lain yang mengalami hal sama raib dananya. “Deposan IMB (hilang) sejumlah Rp45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp70 miliar dan sudah dibayar Rp25 miliar. Deposan H (hilang) sebesar Rp16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar, sudah dibayar Rp3,5 miliar. Deposan R dan A sebesar Rp50 miliar, sudah dibayar,” ujarnya.

Dari laporan tersebut, kata Helmy, penyidik Bareskrim sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dan dua orang ahli perbankan serta ahli pidana. Hingga akhirnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam pengembangan penyidikan kasus.

LPS Telah Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah Rp 237 Miliar hingga 29 April 2024

“Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka atas nama saudari MBS. Sedangkan hasil pengembangan penyidikan ada penambahan 2 tersangka lainnya,“ kata dia.

Head of Sharia Financing Bank Jago, Agung Lesmana (Doc: Natania Longdong)

Jago Syariah Permudah Pengguna Mengatur Keuangan dengan Cermat

Isu pernikahan menjadi topik menarik dalam gelaran Halal Fair series 2024, yang berlangsung di Jogja Expo Center (JEC). Salah satunya, bahas soal pengelolaan keuangan rum

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024