Alex ke Novel Cs: Semoga Dedikasi di KPK Jadi Bagian Amal Saleh

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat dengan hormat 56 pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Para pegawai itu bukan menjadi bagian dari KPK lagi mulai 30 September 2021. 

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan apresiasi kepada Novel Baswedan Cs atas jasanya selama berkarir di lembaga anti rasuah tersebut.

"KPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasinya kepada segenap pegawai yang diberhentikan," kata Alexander, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Mantan hakim Tipikor itu mengatakan semua orang yang dipecat itu sudah bekerja keras memberantas korupsi di Indonesia bertahun-tahun. Mereka semua pantas mendapatkan apresiasi tertinggi dari para pimpinan KPK.

"Semoga dedikasi dan amal perbuatannya selama di KPK menjadi bagian dari amal saleh dan jasa bagi bangsa dan negara," ujarnya.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Alex lebih jauh meminta sikap antikorupsi mereka semua tidak pudar. Dia berharap mereka semua tetap menjadi rekan KPK dalam memberantas rasuah di Indonesia ke depannya.

"Kami percaya pegawai KPK yang sudah di berhentikan tidak akan meninggalkan nilai-nilai integritas," ujar Alex.

Diketahui, sebanyak 56 pegawai KPK yang gagal dalam TWK akan dipecat dengan hormat dalam waktu dekat. Mereka hanya bekerja sampai 30 September 2021. Salah satu yang dipecat yakni penyidik senior Novel Baswedan.

Polemik ini diawali puluhan pegawai KPK termasuk Novel yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS untuk menjadi ASN. KPK sebelumnya menyatakan para pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021. Namun, KPK ternyata mempercepat pemberhentian itu mulai 30 September 2021.

Alexander menyampaikan 56 pegawai itu enam di antaranya adalah pegawai yang sudah diberikan kesempatan mengikuti pendiidkan dan pelatihan bela negara. Namun, enam pegawai itu tak mengikutinya.

"Maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Alexander di Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya