Pemerintah Perpanjang PPKM Selama 2 Pekan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • Kemenko Marves

VIVA – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Hal itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers yang digelar virtual, Senin, 21 September 2021.

img_title Pemerintah Perkuat Koordinasi Tangani Persoalan Kewarganegaraan WNI

Meski begitu, berbeda dengan PPKM sebelumnya. Perpanjangan PPKM kali ini akan dilakukan selama dua pekan. Sebelumnya, perubahan level PPKM dilakukan setiap satu pekan sekali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Luhut menjelaskan kasus COVID-19 di Indonesia terus menunjukkan tren perbaikan. Itu merujuk data kasus aktif yang tercatat di bawah 60.000 dan kasus harian turun hingga 98 persen dari titik puncak pada 15 Juli 2021.

img_title Prabowo Bakal Evaluasi Jajaran Pemerintah Usai Kasus Penyadapan Listyo Sigit dkk

"Dari perbaikan tersebut, tidak ada lagi kabupaten/kota yang ada di level 4 di Jawa-Bali, ada di level 3 dan 2," kata Luhut.

Pun, dia menambahkan, bahwa per hari ini, kasus baru COVID-19 mencapai 1.932, kasus sembuh 6.799, dan kasus meninggal mencapai 166 orang.  Menurut dia, keberhasilan penurunan ini karena kerja keras semua pihak.

img_title Pemerintah Gandeng Akademisi Perkuat Sinergi Inovasi Digital dan Pariwisata Berkelanjutan

"Angka ini kerja keras semua tim, dan hasilnya menggembirakan," kata Luhut.

Namun, Luhut mengingatkan pesan dari Presiden Jokowi agar seluruh pihak tetap waspada. Sebab, potensi kemungkinan ada gelombang ketiga. Masyarakat diminta tidak euforia dengan situasi saat ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami juga sudah melakukan sejumlah persiapan sejak ada terpaan varian Delta pada pertengahan Juli lalu," imbuhnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset

Pemerintah dan DPR Sepakat soal Perubahan Nama RUU Perampasan Aset, Ternyata Ini Alasannya

Pemerintah & Komisi III DPR menyepakati perubahan nama Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) dengan memberi frasa tindak pidana korupsi.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut