Hari Ini KPK Periksa Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • Facebook Anies Baswedan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Selasa 21 September 2021, akan meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemeriksaan itu sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

img_title Hasil KPK Geledah Kantor BNPB dan 7 Lokasi: Sita Uang, Perhiasan hingga 3 Mobil

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, memang penyidik mengagendakan untuk meminta keterangan terhadap Anies Baswedan. Juga kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles) dan kawan-kawan, diantaranya yaitu Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta," kata Ali Fikri.

img_title Kejutan Survei! KDM Salip Anies di Bursa Capres, Elektabilitas Gibran Pepet AHY

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

img_title KPK Bakal Surati Panglima TNI soal Kasus Korupsi Dana BNPB, Peran Suharyanto Sudah Dipaparkan ke Puspom

Setelah kesepakatan rekanan itu, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Uang itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek. Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku.

Ketiga, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Keempat, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan

Luhut Usul Kaji Ulang Definisi Korupsi, Presiden Setuju

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan mengenai definisi korupsi di Indonesia disesuaikan dengan standar internasional.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut