Anies Dicecar KPK soal Program Rumah Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menjalani pemeriksaan di KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merampungkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta rampung.

Pemeriksaan yang berjalan sekitar lima jam itu, Anies mengaku ditanya soal program pengadaan rumah oleh penyidik.

"Ada delapan pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta," kata Anies di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 21 September 2021.

Anies tak memerinci lebih jauh 8 pertanyaan itu. Dia juga mengaku dikonfirmasi tentang landasan program dan peraturan yang ada di Jakarta oleh penyidik.

Anies mengaku pemeriksaan sudah selesai sejak pukul 12.30 WIB. Namun, ada beberapa proses yang harus diselesaikan olehnya setelah pemeriksaan. "Panjang untuk mereview yang tertulis itu sama. Tuntas semua jam 15.00 WIB, lalu selesai," kata Anies.

Mantan Mendikbud itu mengaku sudah menjelaskan dengan rinci apa yang dia tahu. Dia berharap keterangannya membantu KPK menguak dugaan rasuah dalam kasus tersebut.

"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaatkan bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," imbuhnya.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.

Nurul Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke MA

Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Setelah kesepakatan rekanan itu Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Cak Imin Terbuka Bila Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta Lewat PKB, juga Siapkan Ida Fauziah

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.

KPK Sebut Gratifikasi dan Pencucian Uang Bupati Probolinggo Capai Rp239 Miliar

Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nurul Ghufron Sempat Ngadu ke Alex Sebelum Bantu ASN Kementan Mutasi ke Jatim

Menurut Nurul Ghufron saat diskusi, Alexander Marwata mengatakan tak ada masalah mutasi selama ASN itu memenuhi persyaratan.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024