Awal Mula Sengketa Tanah yang Bikin Jenderal TNI Surati Kapolri

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Kapendam Merdeka
Sumber :
  • Ist

VIVA – Polda Sulawesi Utara menyampaikan klarifikasi terkait kasus penyerobotan tanah antara PT. Ciputra Internasional (Citra Land Manado) dengan Ari Tahiru, yang dianggap tidak melalui jalur koordinasi lintas institusi. Pasalnya, ada empat surat yang mendasari laporan tersebut.

2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan laporan pertama tanggal 18 Februari 2021, dengan pelapor Ciputra Internasional tentang perkara pidana perusakan panel beton milik Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa dan terlapor Ari Tahiru serta Decky Israel Walewangko.

Kedua, Laporan Polisi tanggal 22 April 2021 tentang dugaan pidana perusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik Ciputra Internasional. Ketiga, Laporan Pengaduan tanggal 28 Juni 2021 tentang dugaan pidana perusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado. Keempat, Laporan Polisi tanggal 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT. Ciputra Internasional tentang penyerobotan tanah.

BPBD Assessment Pergerakan Tanah di Purwakarta

“Terkait adanya laporan polisi dan pengaduan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan azas equality before the law (kesamaan dihadapan hukum),” kata Jules melalui keterangan tertulis pada Rabu, 22 September 2021.

Selanjutnya, Jules mengatakan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado langsung menindaklanjuti laporan polisi tanggal 18 Februari 2021 dan 22 April 2021. Berdasarkan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, berkas penyidikan kasus perusakan panel beton Ciputra Internasional dinyatakan belum lengkap.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

“Berdasarkan petunjuk JPU Kejati Sulut, berkas P19 bahwa penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan perusakan panel beton tersebut,” ujarnya.

Pada 18 Agustus 2021, kata Jules, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Manado membawa tersangka Ari Tahiru secara humanis berdasarkan surat perintah dan disaksikan oleh dua anggota keluarganya. Kini, Jules menegaskan bahwa Ari Tahiru tidak buta huruf. “Bahwa yang bersangkutan itu tidak buta huruf,” jelas dia.

Jules mengatakan laporan polisi tanggal 15 April 2021, Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulut menangani dan dilakukan gelar perkara pada 23 Agustus 2021. Alhasil, laporan tersebut bukan suatu tindak pidana karena kedua belah pihak mempunyai alas hak/bukti kepemilikan.

Menurut dia, hasil pengecekan lokasi yang dihadiri
pelapor (Ari Tahiru), terlapor (Ciputra Internasional), Hukum Tua Desa Winangun Atas dan Hukum Tua Desa Pineleng I, bahwa pelapor dan terlapor menunjuk lokasi tanah yang sama dengan alas hak yang berbeda.

“Penyidik melakukan pengecekan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari terlapor (PT. Ciputra Internasional) bahwa benar terdaftar di BPN Kota Manado. Kemudian Surat Register Desa Pineleng dari pelapor (Ari Tahiru), ternyata tidak terdaftar di Buku Register Desa Pineleng I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa,” katanya.

Selain itu, Jules mengatakan laporan pengaduan Nomor 690 telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Manado. Menurutnya, tim penyidik mendatangi lokasi kejadian dan ditemukan ada pekerja serta alat berat yang sedang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.

“Saat itu, Babinsa Winangun Atas berada di lokasi dan mengatakan ada di lokasi untuk menjaga alat berat yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyampaikan, jangan dulu ada kegiatan karena lokasi tersebut dalam status sengketa,” terangnya.

Namun ternyata, di lokasi itu kembali ada kegiatan pada 16 Agustus 2021. Sehingga, tim penyidik menyarankan agar kegiatan jangan dilanjutkan tapi Babinsa Winangun Atas memerintahkan kepada para pekerja supaya tetap bekerja.

Sehubungan dengan adanya para pekerja di lokasi obyek sengketa, maka penyidik mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pekerja dan Babinsa Winangun Atas untuk memenuhi undangan klarifikasi pada Sabtu, 21 Agustus 2021.

“Hal ini dilakukan karena masih dalam proses penyelidikan, dimana tujuan penyelidikan untuk mendapatkan atau mengumpulkan keterangan, bukti atau data-data yang digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan suatu tindak pidana atau bukan,” ucapnya.

Dari hasil koordinasi antara Dandim 1309/Manado dan Kapolresta Manado, lanjut dia, undangan klarifikasi atau permintaan keterangan Babinsa Winangun Atas tidak jadi dilaksanakan dan tidak dilakukan klarifikasi sampai saat ini. Namun, hanya dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan kepada para pekerja.

Kini, kata Jules, penyidik Satreskrim Polresta Manado yang memberikan undangan klarifikasi Babinsa Winangun Atas terkait kasus penyerobotan tanah antara Ciputra Internasional dengan Ari Tahiru, yang dianggap tidak melalui jalur koordinasi lintas institusi, sedang dilakukan proses internal oleh Kabid Propam Polda Sulawesi Utara.

“Hasil koordinasi Pangdam XIII/Merdeka dengan Kapolda Sulut dan Danrem 131/Santiago terkait undangan klarifikasi telah selesai. Komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi TNI-Polri di Sulut sangat solid dan sinergis. Dapat terlihat dari situasi dan kondisi keamanan serta ketertiban di Sulut sangat kondusif,” tandasnya.

Baca juga: Babinsa Didatangi Brimob, Kodam: Kapolresta Manado Sudah Minta Maaf

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya