Jangan Main-main, Menteri Risma Preteli Data Penerima Bansos

Mensos Tri Rismaharini.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemensos.

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus memberikan perhatian serius terhadap akurasi data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial milik pemerintah, yang tidak hanya untuk Kementerian Sosial. Termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

img_title Airlangga sebut Tidak Ada Rencana Pemerintah Bagi Hp Gratis ke Masyarakat

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengatakan pihaknya terus menyisir data secara berkala agar penerima bantuan tepat sasaran. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satunya berdasarkan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). 

img_title Kepala Bakom Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik dan Masukan Masyarakat

“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” kata Risma dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa 28 September 2021. 

Ditegaskan Risma, pihaknya akan melakukan pemutakhiran data DTKS secara periodik dan sistematis. Pemuktahiran itu juga memadankan data penerima bantuan dengan NIK yang terdaftar di Dukcapil.  Kedua cara itu dilakukan untuk memastikan bantuan sosial selain tepat sasaran, juga memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas. 

img_title Respons Menohok Wamenkes hingga Airlangga soal Rp200 T Lari ke Luar Negeri buat Berobat

“Saya menetapkan PBI-JK itu sebulan sekali. Jadi di minggu pertama setelah saya menetapkan DTKS, saya buka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka. Sebelum saya tetapkan di pertengahan bulan,” kata perempuan yang pernah menjabat Wali Kota Surabaya dua periode tersebut. 

Risma menjelaskan, terkait dengan program PBI-JK pihaknya bersandar pada tiga regulasi. Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pada Pasal 14 ayat 2 ditegaskan bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua, pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 8 ayat 2 disebutkan bahwa identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir. 

Jadi ketentuan itu harus padan dengan Dukcapil. Dan, ketiga dengan merujuk pada Peraturan Mensos (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Disebutkan pada Pasal 4, bahwa PBI-JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh Menteri. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut