Jangan Main-main, Menteri Risma Preteli Data Penerima Bansos
- Dokumentasi Kemensos.
Untuk penetapan data per 15 September 2021 pun, papar Risma, dari data PBI JK sebelumnya setelah dilakukan pemadanan terdapat data yang padan DTKS sebanyak 74.420.345 serta sebanyak 12.633.338 yang tidak masuk DTKS namun sudah padan Dukcapil.
“Data yang belum ada di DTKS inilah yang perlu verifikasi status miskin atau tidak mampu oleh daerah. Kalau hasil verifikasi dinyatakan layak, dapat masuk DTKS,” kata dia.
Risma pula terus tak bosan - bosan meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan validasi terhadap data yang tidak masuk dalam DTKS tersebut. Bisa saja pemerintah daerah mengusulkan calon peserta baru penerima. Karena banyak faktor seperti migrasi daerah, bayi baru lahir, pekerjaan yang enam bulan PHK dan belum punya pekerjaan, korban bencana serta lain - lain.
“Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG (aplikasi) oleh pemerintah daerah,” kata Mensos. Selain dengan pemerintah daerah, dalam proses penetapan data, guna memastikan dilakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait.
“Termasuk dalam penetapan PBI-JKN. Kemensos telah terlebih dulu berkoordinasi dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ditjen Dukcapil, dan hasil penetapan dapat dipantau melalui cekbansos.kemensos.go.id,” ucapnya.