Kapolri Diminta Setop Kriminalisasi Terhadap Jurnalis Aceh

Ilustrasi aksi damai wartawan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai lembaga menyampaikan surat terbuka kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Sebut Kedewasaan Politik di 2024 Jauh Lebih Baik Dibanding 2019

Surat terbuka itu perihal terhadap upaya kriminalisasi terhadap jurnalis di Kota Bireun, dengan nama Bahrul Walidin. Bahrul dijerat dengan Undang - Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Dari keterangan pers yang diterima dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Kamis 30 September 2021, Bahrul dilaporkan ke polisi dalam kasus pencemaran nama baik atas nama Rizayanti. Ia adalah pemimpin perusahaan sekaligus Ketua Partai Terang Indonesia. 

Prabowo Lempar Guyon soal Pers: Kadang-kadang Kalian Meresahkan Pimpinan Politik

“Pelaporan itu terjadi setelah ia menulis berita berjudul Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung yang terbit di situs metroaceh.com pada 20 Agustus 2020. Berita tersebut mengungkap tentang dugaan Rizayati melakukan penipuan uang terhadap ratusan orang,” tulis keterangan resmi Koalisi Kebebesan Pers. 

Kasus ini sebetulnya, Dewan Pers telah menangani sengketa pemberitaan kasus ini dengan menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 41/PPR-DP/X 2020. Bahrul dan medianya telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers. 

Antisipasi Puncak Arus Balik, Kapolri: Jalur Arteri Bisa Jadi Opsi Atasi Kemacetan

Namun pada Selasa 28 September 2021, Bahrul justru menerima surat pemanggilan pemeriksaan melalui Whatsapp dari penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Dari surat pemanggilan tersebut, diketahui, kasus Bahrul Walidin telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 26 Agustus 2021. Ia akan diperiksa dalam status sebagai saksi pada 30 September 2021. 

Dengan naiknya kasus ini ke penyidikan, menunjukkan Polda Aceh mengabaikan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai payung hukum perlindungan bagi jurnalis. Polda Aceh juga mengabaikan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers (DP) dengan Polri Nomor 2/ DP/ 15/ II/ 2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers. 

Penggunaan Pasal 27 ayat 3 (pencemaran nama baik) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (3) seharusnya tidak bisa dikenakan pada karya jurnalistik yang memuat kepentingan publik. Selain itu, penyidikan terhadap Bahrul juga melanggar isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam Pedoman L SKB tersebut telah disebutkan, bahwa karya jurnalistik dikecualikan dalam pengenaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi: ‘Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi Pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.’

Koalisi menganggap, penyidikan terhadap Bahrul makin memperpanjang daftar jurnalis di Indonesia yang dipidana dengan pasal karet UU ITE. Kasus ini juga memperburuk situasi kebebasan pers, baik di Aceh maupun secara nasional.

Adapun koalisi ini terdiri dari AJI Indonesia, AJI Kota Bireun, AJI Kota Banda Aceh, LBH Pers, LBH Banda Aceh, dan SAFEnet. 

Melihat sejumlah fakta di atas, Koalisi Kebebasan Pers mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk: 

1. Menginstruksikan Kapolda Aceh untuk menghentikan penyidikan terhadap jurnalis Metro Aceh, Bahrul Walidin. Polri harus menjalankan amanat Undang Undang No. 40 tahun 1999 untuk melindungi kebebasan pers. 

2. Mengevaluasi Kapolda Aceh atas dugaan pengabaian MOU Kapolri-Dewan Pers dan SKB UU ITE. Pengabaian tersebut berdampak pada potensi rusaknya citra Kepolisian Republik Indonesia sebagai pelindung masyarakat. 

3. Menghentikan penggunaan pasal karet dalam UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 3 untuk mempidanakan jurnalis. Polri harus menjalankan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers (DP) dengan Polri dengan menyerahkan sengketa pemberitaan pada Dewan Pers. Termasuk menjalankan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE yang ditandatangani pada 23 Juni 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya