Jimly Asshidiqie Mangkir Pemeriksaan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Ilustrasi persidangan secara online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

VIVA – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie, tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ia dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. 

Balas Prabowo, Ganjar Ingatkan "Yang Kerja Sama Saja Bisa Ganggu"

Jimly Asshidiqie dipanggil sebagai saksi untuk empat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani, pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa 5 Oktober 2021.

Dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, M Naimmullah mengatakan, hari ini ada 11 saksi yang dipanggil termasuk Jimly Asshidiqie. Namun baru 8 orang saksi yang sudah konfirmasi kepihaknya bakal hadir. 

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

"Untuk Jimly Asshidiqie, kita sudah lakukan pemanggilan, namun belum ada keterangan hingga saat ini," jelasnya.

Ia juga mengatakan, rencana pihaknya akan lakukan pemanggilan ulang terhadap Jimly Asshidiqie. Meski terhitung sudah tiga kali tak memenuhi panggilan.

Banjir di OKU Sumsel Rendam 10 Kelurahan, 1 Jembatan Gantung Putus dan 1.695 KK Terdampak

"Sudah tiga kali Jimly Asshidiqie mangkir jadi saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya," tegas JPU 

Seperti diketahui, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Kali ini terkait pemberian dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dari APBD Sumatera Selatan periode 2015 dan 2017.

Sebelumnya, Alex Noerdin (AN) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPE Sumsel) pada Kamis, 16 September 2021.

Laporan: tvOne/ Sumatera Selatan, Junjati Patra, Madon.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya