Jaksa Agung: 11,44 Persen Pegawai Kejagung Belum Lapor Harta Kekayaan

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa 11,44 persen pegawai Kejaksaan Agung belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara elektronik. Hal itu berdasarkan data tahun 2020 yang dia ketahui.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

"Saya minta Bidang Pengawasan dapat lebih mendorong setiap pegawai untuk melaporkan e-LHKPN secara tertib," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021, dikutip pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Burhanuddin juga meminta Bidang Pengawasan untuk menjalin hubungan harmonis dan sinergis dengan para mitra kerja Kejagung untuk melakukan pengendalian dan pemantauan kinerja seluruh satuan kerja.

Jenderal Kopassus di Balik Operasi Rebut Homeyo, Refly Harun Bungkam Irma Nasdem

Mitra kerja Kejagung di antaranya adalah Komisi Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara itu, berdasarkan data pada laman e-LHKPN di situs KPK pada Jumat, 24 September 2021, kepatuhan laporan harta kekayaan pejabat negara untuk tahun 2020 di lingkungan Kejagung mencapai 78,72 persen, atau masih di bawah dua institusi penegak hukum lainnya yaitu KPK (100 persen) dan Polri (79,51 persen).

Garuda Indonesia Sanksi Tegas Pegawainya yang Jadi Petugas 'Nebeng' Haji ke Tanah Suci

Dari 11.715 wajib lapor LHKPN di Kejagung, 1.126 di antaranya belum menyampaikan laporan. (Ant)

PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), lead Holding BUMN Jasa Survei saat mendapatkan Statement of Compliance (SoC) QSCS.

Perkuat Penegakan Hukum, Holding BUMN Jasa Survei Gandeng Kejaksaan

PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai Lead Holding BUMN Jasa Survei, atau IDSurvey menggandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024