Irjen Sutanto Dapat Promosi Jabatan Gantikan Komjen Dharma

Irjen Polisi Sutanto secara resmi dilantik menjadi Wakil Kepala BSSN
Sumber :
  • BSSN.go.id

VIVA – Deputi VIII Badan Intelijen Negara (BIN), Inspektur Jenderal Polisi Sutanto resmi dilantik menggantikan Komjen Dharma Pongrekun sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Republik Inonesia (BSSN RI) pada Jumat, 8 Oktober 2021. Sutanto dilantik langsung oleh Kepala BSSN Letnan Jendral TNI (Purn) Hinsa Siburian.

Epy Kusnandar Ternyata Ditangkap Bersama Yogi Gamblez 'Serigala Terakhir'

“Beliau (Komjen Dharma) diganti oleh Irjen Sutanto,” kata Hinsa saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu 9 Oktober 2021.

Menurut dia, pencopotan Dharma dari jabatan Wakil Kepala BSSN merupakan hal yang wajar dalam rangka pembinaan karir perwira TNI maupun Polri. Maka, pergantian itu untuk penyegaran organisasi.

Epy Kusnandar Rayakan Ultah Sebelum Ditangkap Kasus Narkoba, Make A Wish Minta Kerjaan Baru

“Karena sudah menjabat di BSSN selama tiga setengah tahun. Istilahnya dalam pembinaan karir perwira dalam rangka penyegaran organisasi,” ujarnya.

Dilansir dari situs BSSN, pengangkatan dan pelantikan Sutanto sebagai Wakil Kepala BSSN sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 146/TPA tahun 2021 tanggal 5 Oktober 2021.

Sepi Job Sampai Jual Gorengan, Epy Kusnandar Malah Ditangkap Kasus Narkoba

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa bersama kita,” jelas Hinsa.

Sementara, Irjen Sutanto menerima dan siap melaksanakan tugas pada posisi barunya sebagai Wakil Kepala BSSN. “Bersedia,” kata Sutanto.

Dengan begitu, ia berjanji akan taat dan setia kepada Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti kepada bangsa dan negara, serta dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja sebaik-baiknya.

“Dan dengan penuh rasa tanggung jawab, menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela,” ucapnya.                                                                                                                                                                                                                         

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya