Mahkamah Syar'iyah Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak, JPU Kasasi

Ilustrasi kursi majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi terkait putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial SUR (45).

Pose Menyentuh Nagita Slavina Gendong Baby Lily di Tempat Tidur, Raffi Ahmad: Buah Hati

JPU Kejari Aceh Besar Ardyan mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan memori kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

"Terkait putusan itu kita melakukan upaya hukum kasasi," kata Ardyan saat dikonfirmasi, Sabtu  9 Oktober 2021.  

Kementerian PPPA: Korban Kekerasan Seksual Tidak Boleh Di-pingpong

Padahal kata dia JPU Kejari Aceh Besar sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 200 bulan penjara. Kemudian majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho memvonis terdakwa dengan hukuman 180 bulan penjara. Hal ini membuktikan terdakwa bersalah.

"Kami mengajukan kasasi karena di Mahkamah Syar’iyah Aceh terdakwa diputus bebas jadi JPU segera mengajukan kasasi," ungkapnya.

Keluarganya Sering Diterpa Gosip Miring, Sarwendah Ngerasa Serba Salah

Mahkamah Syar’iyah Aceh sebelumnya membebaskan terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial SUR (45). Pria asal Kabupaten Aceh Besar ini sebelumnya divonis oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan hukuman penjara 180 bulan terkait perkara tersebut.

Vonis dibacakan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho setelah terdakwa dinyatakan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan dengan mahramnya.

Tak terima dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar terdakwa yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Syariah Aceh.

Upaya banding terdakwa diterima majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh yang dipimpin oleh Anshary MK bersama dua anggota masing-masing, Alaidin dan Khairil Jamal.

Dengan demikian, putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 16/JN/2021/MS.Jth tanggal 16 Agustus 2021 dibatalkan.

"Menyatakan terdakwa SUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur Hukum Jinayat," demikian isi putusan tersebut yang bernomor 22/JN/2021/MS-Aceh yang dikutip pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Majelis hakim juga membebaskan SUR dari segala tuntutan hukum dan dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga.

Alasan hakim membebaskan SUR ialah alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum kurang. Kemudian, Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan alat buktinya meyakini tidak menemukan bukti bahwa terdakwa melakukan tindakan pemerkosaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya