Imbas Pelanggaran PPKM, Wali Kota Malang Disanksi Denda Rp25 Juta

Wali Kota Malang, Sutiaji usai menjalani sidang pelanggaran Prokes PPKM Level 3.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya (Malang)

VIVA – Wali Kota Malang Sutiaji divonis hukuman denda Rp25 juta oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Hal itu buntut dari aksi bersepeda atau gowes yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Mereka terbukti melanggar aturan PPKM Level 3 di Kabupaten Malang karena memaksa masuk ke kawasan pantai. Sidang pelanggaran PPKM ini dilakukan di Pengadilan Negeri Kepanjen, pada Selasa, 12 Oktober 2021. 

"Jadi hari ini diajukan oleh pihak kepolisian itu ada tiga terdakwa Sutiaji, Erik dan Arif. Hasilnya dari putusan itu mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar Prokes sesuai Pergub Jatim pasal 49," kata Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama, Selasa, 12 Oktober 2021. 

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Aulia enggan mengomentari lebih jauh terkait vonis dari hakim atas perkara ini. Dia hanya menyebutkan vonis yang diberikan hakim kepada tiga terdakwa yakni, Wali Kota Malang Sutiaji, Seketaris Daerah Kota Malang Erik Setyo, dan Kabag Umum Pemkot Malang Arif Tri. 

"Jadi masing-masing pak Sutiaji dikenai hukuman denda Rp25 juta dan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan 15 hari. Pak Erik dendanya Rp15 juta apabila tidak diganti kurungan 10 hari. Arif denda Rp10 juta (apabila tidak) diganti denda kurungan 8 hari. Saya sebagai Humas di sini saya tidak mengomentari keputusan hakim yang menyidangkan," ujar Aulia. 

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Wali Kota Malang, Sutiaji usai menjalani sidang pelanggaran Prokes PPKM Level 3.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya (Malang)

Sementara itu, Sutiaji mengatakan, akan patuh dengan putusan hakim dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan PPKM Level 3. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik dia harus patuh dan taat dengan hukuman yang dijatuhkan. 

"Kami ikuti prosedurnya kami sidang. Saya sebagai warga negara, tidak ada bedanya dengan yang lain. Apa yang sudah menjadi putusan maka harus ditaati. Saya terima, tidak ada yang dirugikan," ujar Sutiaji. 

Sebelumnya, Wali Kota Malang bersama rombongan Pemerintah Kota Malang diantaranya Seketaris Daerah Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Arif Tri Sastyawan dan lainnya. Bersepeda dari Kota Malang ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang. 

 – Wali Kota Malang Sutiaji divonis hukuman denda Rp25 juta oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Hal itu buntut dari aksi bersepeda atau gowes yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Mereka terbukti melanggar aturan PPKM Level 3 di Kabupaten Malang karena memaksa masuk ke kawasan pantai. Sidang pelanggaran PPKM ini dilakukan di Pengadilan Negeri Kepanjen, pada Selasa, 12 Oktober 2021. 

"Jadi hari ini diajukan oleh pihak kepolisian itu ada tiga terdakwa Sutiaji, Erik dan Arif. Hasilnya dari putusan itu mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar Prokes sesuai Pergub Jatim pasal 49," kata Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama, Selasa, 12 Oktober 2021. 

Aulia enggan mengomentari lebih jauh terkait vonis dari hakim atas perkara ini. Dia hanya menyebutkan vonis yang diberikan hakim kepada tiga terdakwa yakni, Wali Kota Malang Sutiaji, Seketaris Daerah Kota Malang Erik Setyo, dan Kabag Umum Pemkot Malang Arif Tri. 

"Jadi masing-masing pak Sutiaji dikenai hukuman denda Rp25 juta dan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan 15 hari. Pak Erik dendanya Rp15 juta apabila tidak diganti kurungan 10 hari. Arif denda Rp10 juta (apabila tidak) diganti denda kurungan 8 hari. Saya sebagai Humas di sini saya tidak mengomentari keputusan hakim yang menyidangkan," ujar Aulia. 

Wali Kota Malang, Sutiaji usai menjalani sidang pelanggaran Prokes PPKM Level 3.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya (Malang)

Sementara itu, Sutiaji mengatakan, akan patuh dengan putusan hakim dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan PPKM Level 3. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik dia harus patuh dan taat dengan hukuman yang dijatuhkan. 

"Kami ikuti prosedurnya kami sidang. Saya sebagai warga negara, tidak ada bedanya dengan yang lain. Apa yang sudah menjadi putusan maka harus ditaati. Saya terima, tidak ada yang dirugikan," ujar Sutiaji. 

Sebelumnya, Wali Kota Malang bersama rombongan Pemerintah Kota Malang diantaranya Seketaris Daerah Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Arif Tri Sastyawan dan lainnya. Bersepeda dari Kota Malang ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya