Kakek di Demak Ditahan karena Bacok Pencuri, Ini Penjelasan Polisi
- Istimewa
VIVA – Kapolres Demak, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Adhy Buono mengklarifikasi soal seorang kakek bernama Kasmito (74) yang ditahan di Rumah Tahanan Polres Demak, terkait dugaan penganiayaan pada seorang pemuda yang hendak mencuri di kolam ikan yang dijaganya.
Dia menjelaskan, pada 7 September, warga sekitar menemukan seorang pria yang mengalami luka bacok pada lengan sebelah kanan dan leher sebelah kiri. Pria tersebut diduga akan mencuri ikan dari kolam ikan yang dijaga oleh Kakek Kasmito.
"Pria korban pembacokan tersebut oleh warga dilarikan ke Puskesmas, tapi karena puskesmas tidak bisa menangani akhirnya di bawa ke Rumah Sakit," ujarnya kepada wartawan, Kamis 14 Oktober 2021.
Warga yang menemukan korban pembacokan itu lantas melaporkan ke Polres Demak atas dugaan penganiayaan.
Pasca dapat laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Demak kemudian mengecek ke Rumah Sakit. Tapi, korban belum bisa dimintai keterangan. Kata Budi, petugas juga memeriksa saksi-saksi dan mencari pelaku untuk dibawa ke Markas Polres Demak.
"Setelah beberapa hari Satreskrim Polres Demak datang kembali untuk meminta keterangan pada korban setelah kondisi korban membaik. Memang benar kami menangani kasus penganiayaan tersebut dan sekarang sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," katanya.
Dirinya menambahkan, kasus penganiayaan yang menjerat kakek Kasmito itu telah dilaporkan terlebih dahulu ke Polres Demak dan telah P21 di Kejaksaan. Sedangkan kasus pencurian baru dilaporkan pada 11 Oktober dan saat ini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Demak.
Ia mengklaim kalau Polres Demak telah secara profesional menangani kasus-kasus tersebut. Sehingga, Budi mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam membaca dan menilai sebuah berita.
"Sekarang kasus pencurian sudah ditangani Satreskrim Polres Demak selanjutnya, kami lakukan langkah penyidikan sehingga dapat menjadi terang apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut," katanya.
Baca juga: Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot Buntut Tersangkakan Pedagang