Alasan Polri Tidak Menahan CEO Jouska

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, tidak menahan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, meski sudah ditetapkan tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Aakar dan tersangka Tias Nugraha Putra pada Rabu, 13 Oktober 2021. Saat ini, tersangka tidak ditahan.

“Tentu karena penyidik beralasan tersangka koperatif, yang bersangkutan tidak melarikan diri,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Masih Pemberkasan

Saat ini, Ramadhan mengatakan penyidik masih terus bekerja melakukan pemberkasan terhadap kasus dugaan penipuan, penggelapan hingga TPPU yang menjerat Aakar. Sehingga, berkas bisa segera dilimpahkan kepada jaksa.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

“Saat ini masih dalam pemberkasan oleh penyidik, segera dirampungkan untuk dilakukan pengiriman berkas ke JPU,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka Aakar Abyasa Fidzuno tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/75/X/RES.1.11/2021/ Dittipideksus, tertanggal 4 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Rinto Wardana. Surat diteken Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika.

Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai 2020. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 7 September 2021.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara,” begitu bunyi dokumen SP2HP.

Para tersangka melanggar tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya