Negeri yang (Tak) Ramah Anak
- VIVA.co.id/istimewa
Polisi akhirnya mengusut lagi dugaan pencabulan itu. Polres Luwu Timur tetap yang menanganinya, dibantu oleh Polda Sulawesi Selatan, dan diawasi oleh tim khusus dari Mabes Polri.
Segera setelah menjadi perhatian nasional dan Mabes Polri turun tangan, meski secara terbatas, terkuak satu per satu sejumlah keganjilan dalam proses penyelidikan kasus itu. Berdasarkan surat rujukan dari sebuah puskesmas di Luwu Timur, sebagaimana dikutip dari Projectmultatuli.org, tertulis diagnosis, di antaranya "internal thrombosed hemorrhoid + child abuse" (kerusakan pada bagian anus akibat pemaksaan persenggamaan), "abdominal and pelvic pain" (kerusakan pada organ vagina akibat pemerkosaan), dan "vaginitis atau peradangan pada vagina dan konstipasi atau susah buang air besar".
Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sulawesi Selatan, tidak ditemukan kelainan atau tanda kekerasan fisik pada ketiga anak RS. Hasil pemeriksaan psikologis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Luwu Timur menyebutkan “tidak memperlihatkan tanda-tanda trauma”.
Belakangan mengemuka juga pandangan bahwa RS mengalami gangguan jiwa alias gila. Anggapan itu mengacu pada hasil pemeriksaan psikiatri terhadap RS dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, pada 11 November 2019, yang menyatakan RS memiliki “gejala-gejala waham bersifat sistematis yang mengarah gangguan waham menetap.”
(Tak) ramah anak
Dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak kakak-adik di Luwu Timur itu hanyalah satu dari sedikit kasus serupa yang muncul ke permukaan dan menjadi perhatian publik nasional. Kasus asusila itu, dengan terduga pelakunya ayah kandung mereka, kebetulan diadukan kepada LBH Makassar dan segera menjadi viral setelah diungkap oleh pers.
Foto simbol kekerasan terhadap anak.-picture alliance / ZB
- dw
Tidak menutup kemungkinan kasus semacam itu, atau bahkan yang terkategor lebih berat, terjadi di daerah lain namun tak menemukan akses ke lembaga seperti LBH Makassar atau pers. Sebab, berdasarkan kasus yang dilaporkan kepada Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, jumlahnya mencapai ribuan setiap tahun.
Pada 2020, misalnya, selama periode 1 Januari-19 Juni, terdapat 3.087 laporan kekerasan terhadap anak yang diadukan melalui Simfoni PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak). Dari ribuan laporan itu, dikutip dari laman Kemenpppa.go.id, kasus kekerasan seksual di posisi tertinggi yang mencapai 1.848 kasus, disusul kekerasan fisik 852 kasus, dan kekerasan psikis 768 kasus.