- Istimewa
VIVA – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali selama tiga pekan ke depan atau 8 November 2021.
Perpanjangan itu diumumkan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 18 Oktober 2021.
"Perpanjangn PPKM tadi disampaikan kepada bapak presiden (Presiden Jokowi) dan disetujui untuk di luar Jawa dan Bali 19 Oktober-8 November, dalam 3 minggu, dengan evaluasi tetap setiap minggu," kata Airlangga.
Airlangga yang juga merupakan Menko Perekonomian itu lalu memerinci jumlah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM adalah sebagai berikut:
PPKM Level 1 sebanyak 18 kabupaten/kota, PPKM Level 2 sebanyak 157 kabupaten/kota, PPKM Level 3 sebanyak 211 kabupaten/kota dan PPKM Level 4 Tidak ada
Sedangkan jumlah provinsi di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 1 sebanyak 3 provinsi, PPKM Level 2 sebanyak 23 provinsi, PPKM Level 3 sebanyak 1 provinsi dan PPKM Level 4 Tidak ada.