Buronan Korupsi Gempa Yogya Diciduk di Hotel Amaroossa Bandung

Buronan kasus korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa Yogya ditangkap
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menangkap terpidana Liliek Karnaen yang merupakan buronan kasus korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa 2007 di Yogyakarta mencapai Rp911 juta.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menjelaskan, yang bersangkutan merupakan mantan dosen sebagai konsultan manajemen kabupaten melakukan pemotongan terhadap dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp911 juta.

"Yang bersangkutan diamankan di Hotel Amaroossa Kota Bandung beraama tim intelejen Kejati Yogyakarta," ujar Gozali, Selasa 19 Oktober 2021.

Top Trending: 4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Jayabaya Ramal Kemunculan Gempa Besar

Bahwa atas perbuatan terpidana, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor : 188 K/ Pid. Sus/2013 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta, subsidiair 6 bulan kurungan.

"Setelah terpidana ditangkap di Hotel Amaroossa Kota Bandung selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diamankan dan akan diserahkan ke tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jogjakarta untuk dieksekusi," terangnya.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Baca juga: 650 Hari Masih Buron, ICW Nilai KPK Tak Serius Tangkap Harun Masiku

Sandra Dewi Hadir untuk Diperiksa Kejagung

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Harvey Moeis, menampik kalau Sandra Dewi dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga timah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024