Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin, KPK Sita Dokumen dan Alat Komunikasi

Petugas KPK memasuki ruangan untuk melakukan penggeledahan. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi pada Kamis, 21 Oktober 2021. Penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin pada 2021.

Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke Depan

"Dari empat lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 22 Oktober 2021.

Ali lebih jauh mengatakan 4 lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas PUPR Musi Banyuasin; Kantor Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin; rumah dinas bupati; dan rumah pihak terkait.

Eko Darmanto Segera Diadili di PN Surabaya, Bakal Didakwa Gratifikasi-TPPU Rp 37,7 Miliar

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK

Barang yang ditemukan itu kini dibawa ke markas KPK. Lembaga antikorupsi segera meminta izin Dewan Pengawas atau Dewas untuk melakukan penyitaan.

Tersangka Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

"Bukti-bukti ini kemudian akan dianalisa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan segera pula dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA (Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin) dan kawan-kawan," jelas Ali.

KPK dalam kasus ini menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka itu adalah Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya