Pinjol Ilegal Marak, MUI: Lembaga Keuangan Syariah Bisa Jadi Solusi

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak kini meresahkan masyarakat di tengah ujian pandemi COVID-19. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar umat Islam bisa memberdayakan lembaga keuangan syariah ketimbang memilih jasa pinjol ilegal.

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Guru Terjerat Pinjol

Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional MUI Setiawan Budi Utomo menyampaikan lembaga keuangan syariah bisa bantu memberantas pinjol ilegal yang meresahkan. Ia mengingatkan Indonesia memiliki potensi lembaga keuangan syariah yang besar. 

Menurutnya, dengan modal 200 juta penduduk muslim, perkembangan lembaga keuangan syariah mestinya bisa berkembang lebih optimal di Tanah Air.

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Sri Mulyani Pastikan Kesejahteraan Rakyat Terjaga

"Sekarang, porsi perbankan syariah baru 6,5 persen dari keseluruhan perbankan nasional," kata Setiawan saat webinar yang diselenggarakan MUI dan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Informatika dan Komunikasi yang dikutip pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Di Pertemuan IsDB, Gubernur BI Ungkap RI Penerbit Green Sukuk Terbesar di Dunia

Dia menjelaskan, salah satu yang perlu didorong adalah lembaga keuangan syariah mikro. Harapannya tentu lembaga jenis ini nanti bisa menjangkau sampai ke berbagai lapisan masyarakat. “Lembaga keuangan mikro bisa menjadi solusi atas masalah pinjol ilegal," jelasnya.

Dia menekankan pinjol ilegal saat ini jadi salah satu persoalan yang meresahkan. Hal ini bahkan sampai membuat Presiden Jokowi memberikan instruksi khusus untuk memberantas pinjol ilegal. 

Menurutnya, peran lembaga keuangan syariah tak hanya memberantas pinjol. Tapi, kata dia, juga bisa meningkatkan akses masyarakat terhadap lembaga keuangan. Selain itu, ia bilang peran lembaga keuangan syariah bisa dipakai untuk menyediakan modal dalam usaha bangkit dari pandemi.

Kemudian, Ketua Bidang Ekonomi Syariah dan Halal MUI KH Salahuddin Al Ayub menyebut, umat Islam punya modal besar bisa bangkit dari pandemi. 

Modal itu adalah potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) yang bernilai ratusan triliunan rupiah per tahun. “Potensi ini belum termanfaatkan sepenuhnya,” kata dia.

Ia menyampaikan data bahwa Badan Wakaf Indonesia dan BAZNAS memperkirakan, setiap tahun baru terkumpul ziswaf rata-rata Rp80 triliun. Padahal, untuk potensi ZIS saja mencapai Rp233 triliun. Sementara, potensi wakaf paling sedikit Rp180 triliun per tahun.

Jago Syariah dukung Halal Fair 2024 di Yogyakarta.

Genjot Pengembangan Ekonomi Syariah, Bank Jago Kasih Buktinya

Jago Syariah mendukung Halal Fair 2024 di Yogyakarta.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024