KPK Ingatkan Azis Syamsuddin soal Keterangan Palsu di Persidangan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin berkali-kali membantah sejumlah keterangan saksi lain di persidangan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Bahkan Azis berkelit terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Bantahan-bantahan oleh Azis Syamsuddin tersebut ketika dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin kemarin, 25 Oktober 2021. 

Merespon itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Azis Syamsuddin terkait sanksi keterangan palsu dalam persidangan.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

"Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makannya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu majelis hakim konsekuensi kalau memberikan keterangan yang tidak benar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media, Selasa, 26 Oktober 2021.

Alexander mengatakan, pihaknya mengantongi barang bukti dugaan keterlibatan Azis dalam kasus tersebut. Hakim diyakininya tidak akan hanya mengacu dengan pernyataan Azis seorang.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

"Tentu hakim bisa mengatakan itu karena sudah diperiksa saksi-saksi, lah kok keterangannya berbeda. Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggan benar menyampaikan keterangan seperti itu kan," kata Alexander.

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

KPK Tak Percaya Azis Beri Pinjaman ke Robin

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tidak mempercayai keterangan Azis yang menyebut memberikan uang ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebagai pinjaman. Lembaga antikorupsi memastikan uang tersebut bagian dari suap penanganan perkara.

"Tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya," kata Ali.

KPK mengklaim mengantongi bukti-bukti terkait dugaan suap dari Azis Syamsuddin ke Robin. Bukti itu yang digunakan KPK, untuk membuat dakwaan kasus Robin yang turut menyeret Azis di dalamnya. Hakim diminta bijak memberikan putusan. Robin diyakini telah menerima suap dari Azis Syamsuddin.

"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan kawan-kawan," kata Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya