MK: Pemblokiran Internet oleh Pemerintah Sah dan Konstitusional

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang putusan
Sumber :
  • Youtube MK

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak permohonan judicial riview terhadap UU ITE yang diajukan diantaranya oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI). Yakni menyangkut pemblokiran internet yang sempat dilakukan pemerintah di Papua.

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

Dengan putusan penolakan tersebut, maka keputusan pemerintah memblokir internet beberapa saat di Papua, dianggap sah.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Anwar Usman, dalam amar putusannya di laman youtube, Rabu 27 Oktober 2021.

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

MK juga menilai tidak ada persoalan konstitusionalitas norma mengenai ketidak pastian hukum  dan persamaan hak, serta hak untuk berkomunikasi dan hak atas informasi dalam suatu negara hukum. Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945 terhadap Pasal 40 ayat (2b) UU Nomor 19 tahun 2016.

"Sehingga dengan demikian permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,".

Geger Seorang Ulama Pesohor Kritik Nabi Muhammad

Meski menolak gugatan tersebut, ada dua hakim yang berbeda pandangan atau dissenting opinion. Yakni Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Suhartoyo.

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Oktober 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024