Adhyaksa Dault dan Kwarnas Pramuka Buwas Damai
- VIVA.co.id/Hardani Triyoga
Pada prinsipnya, Buwas tidak langsung membidangi soal aset tapi hanya bertanggungjawab sebagai Ketua Kwarnas Pramuka. Artinya, saat serah terima tugas dan tanggungjawab itu langsung pengurus sama-sama mengaudit aset. Tentu, pengelolaan aset Kwarnas harus secara terbuka.
"Karena ini menyangkut daripada pengelolaan aset, ya kita harus terbuka. Pengelolaan aset kan bukan punya pribadi-pribadi ya, tapi punya Kwarnas Pramuka. Jadi tidak bisa dimiliki atau dikuasai oleh orang per orang, nah itu sebenarnya kita perlu penjelasan. Tapi karena dari pihak sana tidak ada penjelasan yang jelas," jelas mantan Kepala BNN ini.
Justru, kata Buwas, Kwarnas Pramuka digugat secara perdata oleh Adhyaksa. Tentu, gugatan hukum tersebut akan dihadapi oleh Kwarnas. Tapi, Kwarnas juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan Adhyaksa atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat.
"Karena bergulir dari sana menyangkut hukum di laporan kita perdata, saya bilang karena menyangkut masalah hukum, ya sudah karena tidak bisa lagi dikomunikasikan mana yang lebih jelas, saya kira ya dilaporkan saja secara pidana. Nanti tinggal dibuktikan dalam pidana itu, apakah benar terjadi tindak pidana," ucap Kepala Bulog ini.
Dalam laporannya, Buwas menambahkan Kwarnas Pramuka melampirkan bukti atau dokumen kepada Bareskrim diantaranya perjanjian-perjanjian yang menurut kacamata hukum itu tidak sesuai. Misal, dalam AD/ART itu bahwa pengelolaan aset satu periode jabatan dari Ketua Kwarnas. Artinya, satu periode jabatan itu hanya 5 tahun.
"Tapi pengelolaan ini dibikin 20 tahun, berarti kan enggak boleh dan itu melanggar ketentuan AD/ART. Artinya, yang batas 5 tahun nanti diperpanjang di kemudian hari setelah adanya pergantian Kwarnas itu bisa diperpanjang dengan periode baru. Tapi ini langsung 20 tahun, berarti 20 tahun secara aturan pajak juga kan tidak bisa. Perpajakan kan tiap tahun ada perubahan-perubahan," katanya.